Suka Memainkan Kemaluan Sendiri
Apakah hukum memainkan kemaluan dengan tangan sendiri?
Dikirim dari iPod saya
Dari: Fatur
Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Diantara kesimpulan yang sering kami tegaskan, onani hukumnya haram. Baik sampai keluar mani maupun tidak sampai keluar mani. Selama ada usaha untuk melakukan orgasme di luar jalan yang diizinkan syariat, statusnya terlarang. Allah berfirman,
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ* إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ
Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, Kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; Maka Sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. (QS. Al-Mukminun: 5 – 6)
Allah menyebutkan beberapa sifat orang yang beriman. Diantaranya adalah menjaga kemaluan, dan tidak menyalurkan syahwatnya kecuali kepada istri atau budaknya. Jika disalurkan pada hal yang halal, mereka dalam hal ini tiada tercela. Artinya jika itu disalurkan pada hal yang tidak halal, maka termasuk perbuatan tercela.
Kemudian, jika ada perbuatan yang status hukumnya terlarang, maka syariat menutup rapat setiap celah yang mengantarkan kepada perbuatan haram itu. Ketika syariat mengharamkan zina, syariat juga melarang semua sebab yang bisa mengantarkan terjadinya zina. Ketika syariat mengharamkan khamr, syariat juga melarang semua aktivitas yang membantu pelanggaran minum khamr. Dalam kajian ushul fiqh, semacam ini diistilahkan dengan saddud dzara’i, menutup segala peluang yang bisa mengantarkan terjadinya sesuatu yang dilarang.
Karena alasan ini, bermain kemaluan hingga menaikkan syahwat, meskipun tidak ada niat untuk onani, hukumnya terlarang. Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah pernah dilontarkan pertanyaan yang sama, jawaban tim fatwa,
وأما العبث بالذكر حتى الإنزال دون قصد.. فإن كان مراد السائل فعل ذلك على سبيل التشهي ولكن دون قصد الإنزال فهذا أيضا لا يجوز
“Bermain kemaluan hingga keluar mani tanpa maksud onani.., jika maksud penanya dia melakukan itu untuk membangkitkan syahwat, namun tidak ada niat untuk onani, semacam ini juga tidak boleh dilakukan.” (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 110164)
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)
.
Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.
- SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
- DONASI hubungi: 087 882 888 727
- Donasi dapat disalurkan ke rekening: 4564807232 (BCA) / 7051601496 (Syariah Mandiri) / 1370006372474 (Mandiri). a.n. Hendri Syahrial
- Keterangan lebih lengkap: Peluang Menjadi Sponsor dan Donatur
🔍 Minum Susu Istri, Download Video Tata Cara Sholat, Azab Ayah Yang Tidak Menafkahi Anaknya, Anak Dajjal Telah Lahir, Doa Selesai Akad Nikah, Segitiga Bermuda Lautan Iblis